Dalam surat edaran itu dijelaskan, ketentuan pakaian santri bagi laki-laki meliputi baju muslim, sarung, songkok hitam, dan sepatu.
Sementara itu, bagi perempuan diwajibkan mengenakan baju muslimah dan sepatu.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, ketentuan pakaian santri bagi laki-laki meliputi baju muslim, sarung, songkok hitam, dan sepatu.
Sementara itu, bagi perempuan diwajibkan mengenakan baju muslimah dan sepatu.