Imbauan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, direktur RSUD dan PDAM, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta, lurah serta kepala desa, hingga pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan para camat diminta menyebarluaskan surat edaran tersebut ke sekolah-sekolah serta lingkungan kelurahan dan desa di wilayah masing-masing.






