Selain itu, ia juga Mendesak Propam Polres Pamekasan dan Propam Polda Jawa Timur melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
“DEAR JATIM memberikan tenggat waktu 7 × 24 jam untuk memperoleh tanggapan dan kejelasan yang memadai. Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons, pihaknya menyatakan akan menggelar aksi lanjutan atau aksi jilid II di tingkat Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri,” tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan masih proses pemanggilan saksi-saksi dari pelapor dan pemanggilan terlapor. “setelah itu akan kami gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.
Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat menegaskan untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke pengadilan.
“saya berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan tanpa tebang pilih dan semua kasus akan saya tuntaskan, dan saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan” tandasnya.






