Disetubuhi 6 Kali, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Setelah 2 Tahun Buron

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur asal Kec. Kadur, Kab. Pamekasan.

Polres Pamekasan saat mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur asal Kec. Kadur, Kab. Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di kabupaten Pamekasan.

Tersangka berinisial M kelahiran Pamekasan, 17 Februari 1950 pekerjaan sebagai petani asal Kec. Kadur, Kab. Pamekasan.

Tersangka M melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Korban berulang sebanyak 6 (enam) kali selama bulan Februari 2021 hingga bulan Maret 2021. Akibatnya Korban “S” hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kronologisnya, berawal pada bulan Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib sepulang dari pasar. Tersangka “M” bertamu ke rumah nenek Korban “S”.

“kemudian Tersangka masuk ke dalam kamar Korban dan langsung membekap mulut dan mencekik leher Korban sambil mengancam Korban,” katanya saat dikonfirmasi pers. Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA :  Diantar Keluarga Besarnya, Sukriyanto Calon Wakil Bupati Pamekasan Lakukan Pencoblosan

Lebih lanjut, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauan Tersangka. Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Dikatakannya, pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi sebanyak 6 (enam) kali selama bulan Februari 2021 hingga bulan Maret 2021.

“Akibat kejadian tersebut Korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki,” tandasnya.

Diketahui, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA :  Rem Mobil Blong, Satu Orang Tewas dan Empat Orang Kritis saat Kecelakaan di Kadur Pamekasan

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Gadisnya Hilang, Orang Tua Asal Palengaan Pamekasan Ini Lapor Polisi
Innalilahi, Jemaah Haji Asal Pamekasan Meninggal Dunia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya
Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove
Didemo PMII untuk Cabut Laporan, Kepala Perhutani Madura Tak Akan Mendukung Perusak Mangrove!
Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta
Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP
Buka Sayembara! Kapolres Pamekasan Sediakan Hadiah 10 Juta untuk Warga yang Infokan 2 DPO Narkoba Proppo

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 16:11 WIB

Anak Gadisnya Hilang, Orang Tua Asal Palengaan Pamekasan Ini Lapor Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 21:11 WIB

Innalilahi, Jemaah Haji Asal Pamekasan Meninggal Dunia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci

Sabtu, 26 April 2025 - 19:42 WIB

Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Sabtu, 26 April 2025 - 09:57 WIB

Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove

Jumat, 25 April 2025 - 13:39 WIB

Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta

Berita Terbaru

Ketua PCNU Pamekasan, KH. Taufik Hasyim Saat sambutan dalam acara halal bihalal Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan aula PCNU Pamekasan, Sabtu (26/4/2025).

Pesantren dan Pendidikan

PCNU Pamekasan Ajak Bupati KH Kholilurrahman Kolaborasikan Program Pembangunan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 12:19 WIB