TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Disetubuhi 6 Kali, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Setelah 2 Tahun Buron

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur asal Kec. Kadur, Kab. Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di kabupaten Pamekasan.

Tersangka berinisial M kelahiran Pamekasan, 17 Februari 1950 pekerjaan sebagai petani asal Kec. Kadur, Kab. Pamekasan.

Tersangka M melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Korban berulang sebanyak 6 (enam) kali selama bulan Februari 2021 hingga bulan Maret 2021. Akibatnya Korban “S” hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

Kasatreskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Kronologisnya, berawal pada bulan Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib sepulang dari pasar. Tersangka “M” bertamu ke rumah nenek Korban “S”.

“kemudian Tersangka masuk ke dalam kamar Korban dan langsung membekap mulut dan mencekik leher Korban sambil mengancam Korban,” katanya saat dikonfirmasi pers. Selasa 14 Mei 2024.

Lebih lanjut, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauan Tersangka. Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

BACA JUGA :  Berboncengan Tiga, Pelajar di Pamekasan Tabrak Mobil Dinihari

Dikatakannya, pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi sebanyak 6 (enam) kali selama bulan Februari 2021 hingga bulan Maret 2021.

“Akibat kejadian tersebut Korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki,” tandasnya.

Diketahui, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan