Ini Identitas 2 Warga Pamekasan yang Nekat Angkut Rokok Bodong Pakai Mobil Militer TNI AL

  • Bagikan
Mobil Dinas Militer TNI AL yang diduga dipakai angkut rokok ilegal.

PAMEKASAN CHANNEL. Dua orang warga asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap oleh petugas Bea Cukai Purwakarta dan anggota Sub Kogartap Cirebon.

Penangkapan tersebut dilakukan usai petugas melakukan pengejaran mobil dinas TNI AL yang diduga membawa rokok ilegal, di exit tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta. Jumat (31/1/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima PAMEKASAN CHANNEL Minggu (2/2/2025), penangkapan dilakukan pada dini hari saat pelaku mengangkut rokok ilegal, yang akan melintas diwilayah kerja Jawa Barat, dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu metalik dengan menggunakan plat kendaraan dinas militer TNI AL.

BACA JUGA :  Soal Polemik 5 SHM di Pesisir Majungan Pamekasan, PT. Budiono Akui Hasil Beli Tanah Yasan 

Bea Cukai Purwakarta melakukan koordinasi dengan P2 Kanwil Jawa Barat, P2 Cirebon, Int Marinir, P2 Purwakarta untuk melakukan pemantauan.

Dari pemantauan yang dilakukan, tim gabungan mendapati mobil yang dicurigai tersebut melintas dan melaju dengan kecepatan tinggi.

“Bahkan di Tol KM 72 mobil target melakukan manuver membahayakan dan mendadak keluar dari pintu tol Cikopo, sehingga harus dilakukan pemberhentian secara paksa, dan mengakibatkan 1 unit mobil P2 Purwakarta mangalami kerusakan,”ujar salah satu petugas usai penangkapan.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Pesta Petasan Proppo

Lalu, usai mobil berhasil diberhentikan, ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan beberapa rokok ilegal dengan berbagai merek, yang kemudian barang tersebut langsung diamankan ke kantor BC Purwakarta.

Semua pelaku saat ini diamankan dan sedang proses pendalaman di Gartab II, sementara untuk plat dinas tersebut palsu, sementara plat mobil yang asli ada di Puslatsus Kolatmar Grati.

BACA JUGA :  SIWO PWI Jadi Operator, Afkab Pamekasan Bersiap Gelar Turnamen Futsal Antar Desa

Adapun Identitas 2 pelaku, FA, warga Pamekasan, Alamat : Dsn. Secang RT 002 RW 001 Plapak Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Kemudian AJ, warga pamekasan, Alamat : Dsn. Gunung I RT 025 RW 010 Larangan Badung Palengaan Kabupaten Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan