Masa aksi menuntut, agar Disperindag Pamekasan mengembalikan dugaan uang yang sudah ditarik. “Kembalikan uang penjual yang sudah ditarik oleh oknum pasar kolpajung,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, ia mendesak agar Kepala Pasar dan Kabid pengelolaan pasar bertanggung jawab atas dugaan penarikan uang kepada pedagang untuk mendapatkan kios di pasar kolpajung.
“Disperindag Pamekasan harus tegas dalam menangani kasus transaksi jual beli kios yang dilakukan oleh oknum pasar kolpajung. apabila jangka waktu 4 x 24 jam tuntutan gam Jatim tidak dikabulkan atau dipenuhi oleh Disperindag maka Gam Jatim akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.






