TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dugaan Jual beli Kios Pasar Kolpajung, Aktivis Kepung Disperindag Pamekasan

  • Bagikan
Aksi demo di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan. Jum'at (16/05/2023).

PAMEKASAN CHANNEL. Sejumlah mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan. Jum’at (16/05/2023).

Demo itu berkaitan dengan dugaan jual beli kios dan penarikan uang kepada sejumlah pedagang oleh oknum Disperindag Pamekasan.

Para demonstran bergerak dari monumen Arek Lancor Pamekasan dengan membawa sejumlah poster dan sound sistem.

BACA JUGA :  SWP Sarankan PT AUMM Jadi BUMD untuk Kelola Sampah di Pamekasan

Junaidi Koordinator aksi mengatakan bawah Disperindag Pamekasan tidak boleh memanfaatkan pedagang pasar Kolpajung Pamekasan dengan berbagai cara.

Salah satunya dengan adanya dugaan penarikan sejumlah uang kepada pedagang oleh oknum Disperindag Pamekasan m sehingga, segera mengambil kebijakan dan evaluasi.

“Segera evaluasi kinerja kepala pasar kolpajung dan ungkap oknum siluman yang memeras penjual di pasar Kolpajung,” teriak Junaidi saat orasi.

BACA JUGA :  Mahfud MD Pulang Kampung, Polres Pamekasan Siagakan 318 Pasukan Keamanan

Masa aksi menuntut, agar Disperindag Pamekasan mengembalikan dugaan uang yang sudah ditarik. “Kembalikan uang penjual yang sudah ditarik oleh oknum pasar kolpajung,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, ia mendesak agar Kepala Pasar dan Kabid pengelolaan pasar bertanggung jawab atas dugaan penarikan uang kepada pedagang untuk mendapatkan kios di pasar kolpajung.

BACA JUGA :  PR Ayunda Support Pasar Tani Galak Hasil Pertanian dan Peternakan Pamekasan

“Disperindag Pamekasan harus tegas dalam menangani kasus transaksi jual beli kios yang dilakukan oleh oknum pasar kolpajung. apabila jangka waktu 4 x 24 jam tuntutan gam Jatim tidak dikabulkan atau dipenuhi oleh Disperindag maka Gam Jatim akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.

  • Bagikan