“Kerugian dana tersebut terindikasi ada kongkalikong pihak BPBD dan Rekanan dalam rangka menangani bantuan penanganan pamedemi covid-19 tahun 2020,” teriaknya di depan Kantor BPBD.
Selanjutnya, Pada tahun 2021 BPBD Provinsi jawa Timur dialokasikan dana BTT oleh pemerintah provinsi jawa timur sebesar 175.465.466.934,00 (Seratus tujuh puluh lima miliar empat ratus enam puluh lima empat ratus enam puluh enam sebilan ratus tiga puluh empat rupiah).
Dari hasil investigasi dan temuan hasil audit BPK RI Tahun 2021 BPBD Provinsi jawa timur telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengurangi volume pelaksanaan pekerjaan/kelibihan bayar dengan kerugian uang negara sebesar 6.566.391.881,14 (Enam miliar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh satu delapan ratus delapan puluh satu rupiah).
“Tindakan itu telah mencedrai institusi provinsi jawa timur yang seharusnya anggaran tersebut digunakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, atas temuan itu, Aliansi 4 LSM Jawa Timur memberikan kartu Merah kepada BPBD Provinsi Jawa Timur. Sebab, setiap tahun realisasi anggaran yang dilkasanakan oleh BPBD sangat amburadul dan menyalahi peraturan Perundang-undangan.






