Laporan tersebut dilakukan oleh Rahmad Hidayat asal Desa Murtajih Pademawu Pamekasan atas pelanggaran kode etik sebagai anggota PPS.
Dalam surat pelaporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa dua anggota PPS Kelurahan Lawangan Daya itu melakukan pertemuan dengan salah satu calon DPRD Pamekasan dapil 5 (Pademawu, Galis dan Larangan).






