Jumlah kasus kriminal umum terbanyak yaitu pencurian biasa dengan sejumlah laporan 103, penipuan 85, lalu penganiayaan 84, penggelapan 70, curanmor 41, serta jenis tindak pidana kriminal umum lainnya sebanyak 263 kasus.
Selain kriminalitas umum, Satreskrim Polres Pamekasan juga menangani kriminalitas Khusus tahun 2022 dengan total ungkap 37 kasus dari 46 laporan di antaranya Yaitu kasus TP fidusia, kejahatan dunia maya (cyber crime) / ITE (penipuan online/pencemaran, nama baik melaui medsos), perlindungan konsumen, pertambangan, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, TP terkait bea cukai yang selesai di limpahkan ke Kantor bea cukai Pamekasan serta terakhir kasus pupuk.






