“Keputusan ini jelas bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa siapapun yang turut serta dalam perjudian dapat di proses hukum, ” katanya.
Diketahui, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja turut serta dalam kegiatan perjudian dapat dikenakan sanksi.
Ia menyebutkan, bahwa mereka hadir dilokasi judi karena adanya undangan sudah cukup untuk dikategorikan sebagai turut serta dalam perjudian, meskipun belum sempat memasang taruhan.






