KPK Audiensi ke Polres Pamekasan, Pertanyakan Pembebasan 4 Orang dalam Kasus Sabung Ayam

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komunitas Peduli Keadilan (KPK) menggelar audiensi bersama Polres Pamekasan pada Selasa (4/2/2025).

Komunitas Peduli Keadilan (KPK) menggelar audiensi bersama Polres Pamekasan pada Selasa (4/2/2025).

PAMEKASAN CHANNEL. Komunitas Peduli Keadilan (KPK) menggelar audiensi bersama Polres Pamekasan pada Selasa (4/2/2025).

Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan tentang peristiwa penggerebekan sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu.

Ketua Komunitas Peduli Keadilan (KPK) Muhammad Nuruddin mempertanyakan peristiwa penggerebekan yang diduga masih terdapat keganjalan dalam penangkapan 18 orang tersebut

“Tidak puas karena karena menurut saya 4 orang yang di lepas sudah ikut serta dan membiarkan terjadinya pasal 303, ” Ungkapnya.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Berikan Penghargaan untuk Delapan Anggota Berprestasi

Kendati demikian, Nuruddin sapaan karibnya menilai bahwa penegakan hukum ihwal penggerebekan sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pamekasan diduga masih lemah.

Dari 18 orang yg di amankan dalam penggrebekan arena sabung ayam, hanya 14 orang yang di tetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya dilepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni hanya sebagai penonton, belum sempat memainkan ayam, atau sekedar menjemput orang dilokasi, ” Tuturnya.

BACA JUGA :  PN Pamekasan Vonis Satu Bulan Pelaku Penganiayaan Soal Sengketa Nurul Hikmah

“Keputusan ini jelas bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa siapapun yang turut serta dalam perjudian dapat di proses hukum, ” katanya.

Diketahui, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja turut serta dalam kegiatan perjudian dapat dikenakan sanksi.

BACA JUGA :  Perselingkuhan di Pamekasan Berujung Kematian

Ia menyebutkan, bahwa mereka hadir dilokasi judi karena adanya undangan sudah cukup untuk dikategorikan sebagai turut serta dalam perjudian, meskipun belum sempat memasang taruhan.

“Keputusan ini juga memunculkan kecurigaan adanya ketidak adilan dan perlakuan khusus bagi pihak tertentu,” tandasnya.

Penulis : Mahfud

Editor : Mulyadi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi
Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove
Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun
Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang
Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum
Pamekasan Sering Banjir, Emil Dardak: Ada Warga Menolak untuk Dinormalisasi
Relokasi dan Terbitkan SHM Bersumber dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang
Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:19 WIB

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:56 WIB

Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17 WIB

Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:52 WIB

Pamekasan Sering Banjir, Emil Dardak: Ada Warga Menolak untuk Dinormalisasi

Berita Terbaru