PAMEKASAN CHANNEL. Komunitas Peduli Keadilan (KPK) menggelar audiensi bersama Polres Pamekasan pada Selasa (4/2/2025).
Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan tentang peristiwa penggerebekan sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu.
Ketua Komunitas Peduli Keadilan (KPK) Muhammad Nuruddin mempertanyakan peristiwa penggerebekan yang diduga masih terdapat keganjalan dalam penangkapan 18 orang tersebut
“Tidak puas karena karena menurut saya 4 orang yang di lepas sudah ikut serta dan membiarkan terjadinya pasal 303, ” Ungkapnya.
Kendati demikian, Nuruddin sapaan karibnya menilai bahwa penegakan hukum ihwal penggerebekan sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pamekasan diduga masih lemah.
“Dari 18 orang yg di amankan dalam penggrebekan arena sabung ayam, hanya 14 orang yang di tetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya dilepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni hanya sebagai penonton, belum sempat memainkan ayam, atau sekedar menjemput orang dilokasi, ” Tuturnya.
“Keputusan ini jelas bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa siapapun yang turut serta dalam perjudian dapat di proses hukum, ” katanya.
Diketahui, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja turut serta dalam kegiatan perjudian dapat dikenakan sanksi.
Ia menyebutkan, bahwa mereka hadir dilokasi judi karena adanya undangan sudah cukup untuk dikategorikan sebagai turut serta dalam perjudian, meskipun belum sempat memasang taruhan.
“Keputusan ini juga memunculkan kecurigaan adanya ketidak adilan dan perlakuan khusus bagi pihak tertentu,” tandasnya.
Penulis : Mahfud
Editor : Mulyadi