“Tidak puas karena karena menurut saya 4 orang yang di lepas sudah ikut serta dan membiarkan terjadinya pasal 303, ” Ungkapnya.
Kendati demikian, Nuruddin sapaan karibnya menilai bahwa penegakan hukum ihwal penggerebekan sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pamekasan diduga masih lemah.
“Dari 18 orang yg di amankan dalam penggrebekan arena sabung ayam, hanya 14 orang yang di tetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya dilepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni hanya sebagai penonton, belum sempat memainkan ayam, atau sekedar menjemput orang dilokasi, ” Tuturnya.






