Oknum Lora di Pamekasan Absen Panggilan Polisi

  • Bagikan
Suasana di kantor Satreskrim Polres Pamekasan. (Foto/ist/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Oknum lora berinisial MMS yang dilaporkan oleh mahasiswi mantan tunangannya berinisial SU atas dugaan kekerasan seksual, tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Pamekasan, Senin (9/3/2026).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada MMS untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Menurutnya, MMS semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3). Namun, pihaknya menerima keterangan bahwa yang bersangkutan sakit dan akan hadir pada hari ini.

BACA JUGA :  Masyarakat Pamekasan Tuntut Kejari Segera Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Sigap

“Seharusnya hari Jumat (6/3) kemarin datang untuk diperiksa, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit serta meminta dijadwalkan hari ini. Namun sekarang tidak hadir,” ujar AKP Yoyok.

Ia menegaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada kuasa hukum MMS agar kliennya bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

AKP Yoyok menyebutkan, pihak kepolisian akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Apabila pada panggilan ini, MMS kembali tidak memenuhi panggilan, maka terpaksa akan mengambil langkah tegas.

BACA JUGA :  Sosok Kapolres Pamekasan AKBP Dani Dimata Pegiat Sosial: Pemimpin yang Peduli

“Kuasa hukumnya sempat meminta waktu. Namun kami sampaikan tidak bisa. Jika pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, saya akan perintah membawa,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum MMS, Adi Kuswanto membenarkan ketidak hadiran klinenya pada jumat lalu, karena sakit. Namun, pihaknya mengatakan jika ada pemanggilan kedua siap dihadirkan.

BACA JUGA :  Masih Misterius Pencuri Emas 150 Gram di Larangan Pamekasan, Korban Tak Sabar Tunggu Hasil Sidik Jari

“Benar, sakit. Kalau ada pemanggilan kedua akan hadir,” ucap Adi Kuswanto, singkat.

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan mantan tunangannya itu telah ditingkatkan setatusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Mansurrowi mendesak agar Polres Pamekasan bersikap cepat dan tegas dalam menuntaskan kasus ini.

Ia bahkan, meminta agar Korps Bhayangkara itu segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan