Dikatakannya, debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa debat publik terdiri dari enam segmen, mulai dari penyampaian dan pendalaman visi, misi, serta program masing-masing pasangan calon, hingga tanya jawab dan sanggahan antar-pasangan calon.
Sementara itu, Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan diikuti tiga pasangan calon, yakni Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid) nomor urut 1, K,H. Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) nomor urut 2, dan Mohammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) nomor urut 3.






