Dikatakan mahasiswa universitas Madura itu, bahwa Putusan MK NO.60/PUU-XXII)2024 terkait Perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan keputusan MK NO.70/PUU-XXII) 2024 terkait syarat usaha calon kepala daerah yang di ambil saat penetapan oleh KPU merupakan keputusan yang sangat tepat.
“sehingga dapat membuka ruang demokrasi yang lebih baik dan menjadi kabar gembira terhadap seluruh lapisan masyarakat seluruh indonesia,” lanjutnya.
Kemudian, pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024, dengan waktu yang singkat dan sangat tergesa-gesa DPR RI melalui (baleg) Badan Legislatif justru mau menganulir putusan MK dan kembali mau memasukkan putusan inkonstitusianal NO.60/PUU-XXII)2024.
“Padahal putusan itu seharusnya sudah final dan mengikat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 10 ayat (1) UU MK mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final atau Erga Omnes,” ujarnya.






