Menurut AKP Syaiful, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di jari telunjuk tangan kirinya akibat tersengat arus listrik dan meninggal dunia.
Akibat musibah ini, keluarga korban menolak untuk dilakukan pemeriksaan medis atau autopsi dan tidak melakukan penuntutan.
“Dengan kejadian tersebut pihak keluarga tidak menuntut secara hukum dan sadar bahwa kejadian tersebut murni musibah,” tutup Kapolsek Pamekasan.






