Tempat karaoke yang terus beroperasi diantaranya, Almahera yang berada di jalan Raya Sumenep, King one di jalan Kolpajung, Moga Jaya di jalan Kolpajung, dan Resto Putri di jalan Trunojoyo.
Empat tempat karaoke tersebut diketahui tidak memiliki izin. Sementara King Wan’s dan Putri hanya mengantongi izin manual yang sudah tidak berlaku. Dua lainnya tanpa izin meski hanya manual.






