Regulasi yang dilanggar oleh empat tempat karaoke itu yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019, bahwa tempat hiburan karaoke tidak diperbolehkan menggunakan bilik atau ruangan. Melainkan harus terbuka ke publik. Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Trantibum.
Sebelumnya, pada bulan ramadhan lalu, tempat karaoke itu dilarang beroperasi dan diberi stiker menandakan bahwa tempat tersebut ditutup. Kendati begitu, Satpol PP juga tidak bisa menjamin tempat karaoke itu akan selamanya tutup. Sebab mereka sudah berkali-kali dirazia namun tetap buka.






