Lanjut kata AKP Sri Sugiarto, bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. “Setalah itu langsung kami bergerak mendatangi rumahnya. Berdasarkan keterangan para saksi, MS kami tangkap atas dasar laporan tuduhan dugaan pencabulan anak di bawah umur,”jelasnya.
Mendapat laporan tersebut Unit PPA Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi diantaranya teman korban.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA segera mendatangi rumah terduga pelaku. “Untuk MS sudah kita amankan di Polres Pamekasan, untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.






