Pelaku Pembakar Truk di Pamekasan Terancam Hukuman Lima Tahun

  • Bagikan
Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap 2 Pembakar Truk Bermuatan Tembakau Jawa.

“Sedangkan KH, warga Kecamatan Pegantenan bertugas membawa truk ke Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah sampai di TKP, KH turun dari truk lalu menyiramkan bahan bakar minyak dan melemparkan korek yang sudah menyala. Ia ditangkap di Terminal Ronggosukowati, Kecamatan Tlanakan,” paparnya.

BACA JUGA :  Jelang Balap 2025, Tim PR Paku Alam Eloan Toger Pamekasan Pastikan Siap Tarung!

Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua unit truk, jeriken 5 literan dan sarung merek galaxi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan