Pelaku Pembakar Truk di Pamekasan Terancam Hukuman Lima Tahun

  • Bagikan
Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap 2 Pembakar Truk Bermuatan Tembakau Jawa.

“Sedangkan KH, warga Kecamatan Pegantenan bertugas membawa truk ke Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah sampai di TKP, KH turun dari truk lalu menyiramkan bahan bakar minyak dan melemparkan korek yang sudah menyala. Ia ditangkap di Terminal Ronggosukowati, Kecamatan Tlanakan,” paparnya.

BACA JUGA :  IAIN Madura Raih Penghargaan Laporan Keuangan Terbaik Tahun Anggaran 2021

Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua unit truk, jeriken 5 literan dan sarung merek galaxi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan