Pelaku Pembakar Truk di Pamekasan Terancam Hukuman Lima Tahun

  • Bagikan
Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap 2 Pembakar Truk Bermuatan Tembakau Jawa.

PAMEKASAN. Petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan menangkap dua orang yang membakar truk bermuatan tembakau di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, pada Kamis (15/9/2022). Aksi mereka sempat direkam warga dan viral di media sosial.

BACA JUGA :  Kadishub Pamekasan Pastikan Isu Jual Beli Kios Pasar Palengaan Itu Hoax

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, mengatakan bahwa penangkapan SY (49) dan KH (34) dilakukan setelah pihaknya memeriksa 12 saksi terkait pembakaran truk bermuatan tembakau dari Jawa. Ia menegaskan, aksi pembakaran ini tidak ada kaitannya dengan isu kesukuan apa pun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan