“Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu sudah kami amankan dan kini masih proses penyidikan oleh unit PPA Polres Pamekasan,” katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti milik korban berupa kaos dan celana pendek warna hitam.
Sri menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula pada saat NY di hubungi via telepon oleh Bambang dan diminta membawa adiknya yang masih usia 8 tahun ke tempat kerja pelaku.






