“Karena termakan rayuan sang mantan pamannya, korban datang. Setelah sampai tiba-tiba IB itu memeluk dan mencium pipi kirinya sembari meremas area sensitif korban,” terang Sri Sugiarto.
Demi menutupi aksinya agar tidak diceritakan kepada orang lain, Bambang memberikan uang tiga ratus ribu rupiah kepada korban dan diiming-imingi akan diberikan uang lima ratus ribu rupiah setiap minggunya.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 82 junto 76E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.






