PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan mengamankan satu pelaku pencabulan terhadap anak kelas 4 SD di kabupaten Pamekasan.
Polisi mengamankan pelaku inisial MS, usia 48 tahun, pada Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa kasus itu terungkap bermula pada Juma’at, 22 Desember 2023.
Waktu itu, korban pulang ke rumah dari panti asuhan. Ibu korban melihat ada perubahan tingkah laku anaknya.
“korban terlihat semakin tertutup. Ibu korban curiga terjadi sesuatu pada belahan jiwanya itu. Kemudian, sang ibu menanyakan apa ada masalah di panti asuhan,” katanya.
Korban berinisial ER, tersebut mengakui dicabuli MS. Yakni, dengan cara meraba di bagian sensitif daerah atas dan bawah saat korban tidur di kamar panti asuhan.
Pada saat mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.
Polisi akan segera merampungkan berkas perkara tersebut. Kemudian, melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya.
“Polres akan segera mengirimkan bekas perkara ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk di tindaklanjuti,” tandasnya.