TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi Amankan Guru Ngaji di Pamekasan yang Cabuli Anak Kelas 4 SD

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan mengamankan satu pelaku pencabulan terhadap anak kelas 4 SD di kabupaten Pamekasan.

Polisi mengamankan pelaku inisial MS, usia 48 tahun, pada Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa kasus itu terungkap bermula pada Juma’at, 22 Desember 2023.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Minta Telkom Segera Fungsikan Kabel yang Dikeluhkan Masyarakat

Waktu itu, korban pulang ke rumah dari panti asuhan. Ibu korban melihat ada perubahan tingkah laku anaknya.

“korban terlihat semakin tertutup. Ibu korban curiga terjadi sesuatu pada belahan jiwanya itu. Kemudian, sang ibu menanyakan apa ada masalah di panti asuhan,” katanya.

BACA JUGA :  Penyegaran, Pejabat Utama Polres Pamekasan Dirotasi

Korban berinisial ER, tersebut mengakui dicabuli MS. Yakni, dengan cara meraba di bagian sensitif daerah atas dan bawah saat korban tidur di kamar panti asuhan.

Pada saat mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban dan bukti hasil visum.

BACA JUGA :  Bersama Polres dan Lapas Pamekasan, GANN Deklarasi Tolak Narkoba

Polisi akan segera merampungkan berkas perkara tersebut. Kemudian, melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum selanjutnya.

“Polres akan segera mengirimkan bekas perkara ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk di tindaklanjuti,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan