TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi Ciduk Pelaku Judi Online di Cafe Legenda Pamekasan

  • Bagikan
Cafe Legenda Jalan Stadion Pamekasan. (Foto. Instagram).

PAMEKASAN. Polisi menangkap pelaku judi online slot di Cafe Legenda Jalan Stadion Pamekasan.

Pelaku ditangkap lantaran ketahuan main judi slot saat petugas dari Satreskrim polres Pamekasan melakukan operasi.

Selain di Cafe legenda, Polisi juga menangkap pelaku judi online di Cafe Eks Stasiun Jalan Trunojoyo, Cafe Bascamp Jalan Kemuning.

Polres Pamekasan berhasil menangkap 4 penjudi online. Keempat penjudi tersebut di antaranya berinisial AB (27), warga Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MEA (41) seorang petani warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

BACA JUGA :  Warga Pamekasan Penyebar Berita Hoax Megawati Meninggal Meminta Maaf

Ketiga HAY (32) karyawan swasta warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember dan terakhir WZ (29) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, ditangkapnya 4 penjudi itu setelah anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan hunting (penyelidikan) sedari tanggal 19 – 21 Agustus 2022 di sejumlah cafe wilayah Pamekasan.

BACA JUGA :  Kunjungi Kodim Pamekasan, Danrem Bhaskara Jaya Tekankan Netralitas TNI

“Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat anggota,” kata AKBP Rogib Triyanto.

Menurut AKBP Rogib, ditangkapnya para penjudi online itu untuk menindaklanjuti perintah Kapolri sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang meresahkan masyarakat.

Pihaknya juga belum bisa memastikan mengenai sebagian cafe di Pamekasan yang diduga banyak dijadikan sebagai tempat nongkrong untuk bermain judi online slot, karena dari hasil hunting petugas tidak semua cafe ada pelaku yang ditangkap saat bermain judi online slot.

BACA JUGA :  Kesetrum, Warga Pamekasan Meninggal Dunia saat Perbaiki Rumah

Dari para tangan penjudi, Polisi mengamankan 4 buah Hp berbagai merek. Sejumlah Hp itu yang dipakai para penjudi ini untuk bermain judi online slot.

Keempat penjudi online tersebut dikenai pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukum penjara 10 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan