Ketiga HAY (32) karyawan swasta warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Telaga Besar, Kecamatan Kaliwatis, Kabupaten Jember dan terakhir WZ (29) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, ditangkapnya 4 penjudi itu setelah anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan hunting (penyelidikan) sedari tanggal 19 – 21 Agustus 2022 di sejumlah cafe wilayah Pamekasan.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat anggota,” kata AKBP Rogib Triyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKBP Rogib, ditangkapnya para penjudi online itu untuk menindaklanjuti perintah Kapolri sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang meresahkan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya