Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu meminta seluruh pemilik usaha, pemerintah, serta masyarakat, untuk tidak takut melapor ke polisi bila ada tindakan pemerasan, menakut-nakuti, dan pengancaman oleh orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau LSM.
“Wartawan tidak kebal hukum. Kalau ada yang memeras, kami pastikan dia bukan wartawan. Kami dilindungi Undang-Undang Pers dan kami harus patuh terhadap itu,” ujarnya.
Pihaknya menginformasikan bahwa PWI Pamekasan bersiap meluncurkan Media Call Center (MCC) di momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2024.
MCC PWI Pamekasan yang akan diluncurkan bersamaan dengan kegiatan Dialog Publik pada 7 Februari mendatang, kata Anam, berpijak pada dua tujuan. Pertama, menjadi wadah konsultasi publik berkaitan dengan dunia jurnalistik.
Kedua, meminimalisasi munculnya orang atau oknum LSM yang mengaku wartawan, yang kerjaannya hanya menakut-nakuti masyarakat tetapi karyanya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Masyarakat bisa melaporkan itu ke MCC PWI Pamekasan. Tunggu saja tanggal peluncurannya,” tukas Anam.






