Polres OTT Oknum Wartawan Pemeras Kades, PWI Pamekasan: Tindakannya Juga Meresahkan Kami!

  • Bagikan
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.

“Salau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi wartawan. Masyarakat pun harus berani melapor jika memang menjadi korban orang yang mengaku jurnalis, tapi bukan menghimpun informasi tapi malah memeras atau meminta uang,” terangnya.

Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu menyatakan, profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik. Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh menyalahgunakan profesi dan tak boleh terima suap apalagi memeras.

Jika ada anggota PWI Pamekasan yang terlibat dalam pemerasan, tegas Anam, dia akan menerima tindakan tegas, yakni pemecatan keanggotaan. Bahkan, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum

“Tindakan pemerasan itu bukan ranah hukum pers. Tapi ini ranah pidana, silakan polisi melakukan penyidikan sampai tuntas dan menindaknya dengan KUH Pidana, bukan dengan UU Pers,” katanya.

BACA JUGA :  Demo DPRD, Masyarakat Pamekasan Tolak Pelaksanaan Pilkades

Menurut dia, apa yang telah dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan wartawan tersebut telah mencoreng sejumlah nama wartawan. Untuk itu, dia berharap, kasus yang merupakan delik biasa ini, tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Ikuti Retret Gelombang II, Wakil Bupati Pamekasan Sebut Momen Refleksi dan Penguatan Komitmen Pelayanan Publik

“Mereka memeras, nama seluruh wartawan tercoreng. Maka itu, kami menyarankan polisi agar mengedepankan supremasi hukum. Tak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan