PAMEKASAN CHANNEL. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan mengapresiasi aksi Polres Pamekasan. Itu berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang diduga memeras seorang kepala desa (kades), Rabu (31/1/2024).
“Kami pastikan itu bukan wartawan profesional. Bukan anggota PWI. Semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. Tindakan memeras itu jelas melabrak kode etik jurnalistik,” terang Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.
Dijelaskan, PWI Pamekasan mengecam keras aksi pemerasan yang dilakukan oknum wartawan gadungan tersebut. Tindakannya, kata Anam, jelas mencoreng citra jurnalis dan juga meresahkan bagi wartawan profesional.
“Kami juga resah dengan aksi oknum yang mengaku wartawan, tapi perilakunya tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujarnya.
Dia mengatakan, publik harus tahu bahwa jurnalis itu bekerja dengan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik. Baginya, sangat aneh bila ada yang mengaku jurnalis tapi tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Menurutnya, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Menyalahgunakan profesi ini bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras.






