Sementara satu tersangka lainnya seorang ASN Kecamatan Pegantenan berinisial SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta.
Selain itu, sebuah Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti.






