Dikatakannya, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta terhadap korban, hingga turun menjadi Rp 60 juta.
“Kemudian ada kesepakatan meminta Rp 30 juta,” ungkap AKBP Rogib Triyanto.
Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.






