Polres Pamekasan Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Eks Kades

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat konferensi pers dua tersangka pemerasan. Sabtu (23/07/2022).(Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

Dikatakannya, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta terhadap korban, hingga turun menjadi Rp 60 juta.

“Kemudian ada kesepakatan meminta Rp 30 juta,” ungkap AKBP Rogib Triyanto.

Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan