Resmi, Kades Bajur Abd Wakit Diperpanjang Masa Jabatannya

  • Bagikan
Kepala Desa (Kades) Bajur Abd Wakit saat menerima SK perpanjangan jabatan dari PJ Bupati Pamekasan Masrukin bertempat di pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu 26 Juni 2024.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa/perbekel hanya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kepemimpinan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Ratusan Nelayan Demo Kantor DPRD Pamekasan
  • Bagikan