Kemudian, ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Ainur Rahman mengatakan, bahwa pihaknya masih akan mengkonfirmasi ke pihak perizinan terkait banyaknya bendera partai PAN yang dipaku ke pepohonan itu.
“Terkait pemberitahuan izin, kami masih tahap konfirmasi ke perizinan,” katanya.






