Satpol PP Biarkan Bendera PAN Dipaku ke Pohon Sepanjang Jalan Pamekasan

  • Bagikan
Bendera PAN dipaku ke pepohonan sepanjang jalan kota kabupaten Pamekasan. (Foto. Taufik Hidayat/Pamekasan Channel).

Kemudian, ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Ainur Rahman mengatakan, bahwa pihaknya masih akan mengkonfirmasi ke pihak perizinan terkait banyaknya bendera partai PAN yang dipaku ke pepohonan itu.

“Terkait pemberitahuan izin, kami masih tahap konfirmasi ke perizinan,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan