PAMEKASAN CHANNEL. Puluhan bendera partai PAN ditemukan dipaku di pohon sepanjang jalan Jokotole di area kota Pamekasan.
Pemasangan bendera dengan cara dipaku tersebut menyalahi aturan yang tertuang dalam surat edaran berisi UU lingkungan hidup dan peraturan daerah tentang pemasangan spanduk, reklame, pamflet, poster, selebaran, kain bendera ataupun kain bergambar dan sejenisnya. Pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.
Kemudian, larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Ainur Rahman mengatakan, bahwa pihaknya masih akan mengkonfirmasi ke pihak perizinan terkait banyaknya bendera partai PAN yang dipaku ke pepohonan itu.
“Terkait pemberitahuan izin, kami masih tahap konfirmasi ke perizinan,” katanya.
Selain itu, Satpol PP mengklaim bahwa pemasangan bendera Partai Amanat Nasional (PAN) dengan cara dipaku itu menyalahi perbub.
Meski demikian, pihaknya masih akan mengkonfirmasi ke pihak PAN agar disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Pemasangan bendera dengan cara dipaku itu menyalahi perbub, namun sebelum kami eksekusi, kami akan segera sampaikan ke pihak PAN agar segera disesuaikan dengan regulasi yang ada,” tandasnya.