PAMEKASAN CHANNEL. Puluhan bendera partai PAN ditemukan dipaku di pohon sepanjang jalan Jokotole di area kota Pamekasan.
Pemasangan bendera dengan cara dipaku tersebut menyalahi aturan yang tertuang dalam surat edaran berisi UU lingkungan hidup dan peraturan daerah tentang pemasangan spanduk, reklame, pamflet, poster, selebaran, kain bendera ataupun kain bergambar dan sejenisnya. Pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.
Kemudian, larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.






