Selain itu, Satpol PP mengklaim bahwa pemasangan bendera Partai Amanat Nasional (PAN) dengan cara dipaku itu menyalahi perbub.
Meski demikian, pihaknya masih akan mengkonfirmasi ke pihak PAN agar disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Pemasangan bendera dengan cara dipaku itu menyalahi perbub, namun sebelum kami eksekusi, kami akan segera sampaikan ke pihak PAN agar segera disesuaikan dengan regulasi yang ada,” tandasnya.






