Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan di Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan.
“Sosialisasi ini dilakukan di 13 kecamatan atau 189 Desa/Kelurahan se-Pamekasan,” kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman.






