Dikatakannya, bahwa tujuan sosialisasi tersebut yaitu untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab, memperjualbelikan rokok bodong sama halnya melanggar hukum.
“Hal itu berdasarkan UU RI No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007, bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai,” terangnya.






