Surat tanda terima laporan atau pengaduan tersebut dengan nomor : STTLPM/32.01/III/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Maret tahun 2024.
Dalam surat itu tercatat dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Sri Suhartatik atau Titik pada tanggal 31 Maret 2016 di Pamekasan.
Laporan balik ke Mapolda Jatim itu, usai nenek Bahriyah dan mantan lurah Gladak Anyar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan dokumen SPPT PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya