Penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan yang teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.
Sengketa Tanah, Nenek Bahriyah Laporkan Balik Sri Suhartatik Istri Polisi ke Polda Jatim






