PAMEKASAN CHANNEL. BRI Pamekasan memproses dan menyelesaikan secara hukum terkait BPKB nasabah atas nama As’ad Budiman warga Durbuk, Kecamatan Pademawu Pamekasan yang hilang.
Darwis Muhammad kepala Kantor Cabang BRI Pamekasan mengatakan bahwa BRI Pamekasan telah menerima dan menindaklanjuti keluhan nasabah tersebut dan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai sanksi kepada oknum yang terlibat.
“BRI telah menyerahkan kasus kepada pihak berwajib, dan kasus tersebut telah diproses dan diselesaikan secara hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,” katanya.
Dikatakannya, Terkait dengan belum diketemukannya BPKB karena kasus tersebut BRI berkomitmen akan melakukan penggantian penerbitan BPKB duplikat dengan biaya dan pengurusan oleh BRI.
“Namun demikian BRI menghimbau kepada nasabah, untuk segera memenuhi kelengkapan dokumen sebagai persyaratan penerbitan duplikat BPKB yang terdiri dari STNK dan bukti fisik kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Darwis biasa disapa menjelaskan bahwa BRI senantiasa menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.