
Menurut AKP Sri, imbauan tersebut dilakukan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, di komplek perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tambahnya.
Imbauan tersebut untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan”, imbaunya.






