PAMEKASAN CHANNEL. Pemakaian sepeda listrik di Pamekasan, Madura semakin ramai, penggunanya didominasi oleh anak-anak sekolah sampai orang dewasa.
Salah satu pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas adalah penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, untuk mencegah terjadinya Laka yang disebabkan oleh sepeda listrik, kita imbau agar tidak beraktivitas di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” ucap AKP Sri Sugiarto, Rabu (23/4/2025).

Menurut AKP Sri, imbauan tersebut dilakukan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
“Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, di komplek perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” tambahnya.
Imbauan tersebut untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Ingat, pelanggaran adalah awal dari kecelakaan”, imbaunya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi