Terancam Dua Tahun Penjara, Supir Penyelundupan Pupuk Subsidi Asal Pamekasan Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Tuban, AKBP Darman didampingi jajarannya jumpa pers mengungkap penyelundupan pupuk subsidi. (Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

“Petugas langsung melakukan penghadangan terhadap 1 unit truk warna kuning-ungu dengan nopol M-8285-UB yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA,” terang Kapolres Darman saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022).

Selanjutnya, sopir truk bernama Zairinuddin (43) warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu diinterogasi oleh petugas. Dia tidak bisa menunjukan dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Kendati demikian, sopir truk tersebut mengaku mendapatkan pupuk dari gudang milik ZAI yang beralamatkan Kabupaten Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan