Rencananya pupuk tersebut akan dikirim menuju Kecamatan Kerek dengan upah angkut Rp 1.700.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 4 dan 8 PERPU No.8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 2 PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERPRES No. 77 tahun 2015.
Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (2) PERMENDAGRI No.15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun penjara.






