”Kemudian mobil pick up grand max dengan pengemudi inisial DPW (23 TH) bersama NPP (30 TH) membawa muatan Rokok non cukai 21 Kardus merk RJ 99 sehingga total sebanyak 27 kardus/coli,” lanjutnya.
Menurutnya, pengakuan dari para terduga pelaku, barang bukti tersebut berasal dari Madura tepatnya di daerah Pamekasan yang akan diseberangkan ke Surabaya tepatnya gudang SPX Hub Surabaya DC dan akan diedarkan ke beberapa tempat di Jawa Timur.
“Hingga saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Lanal Batuporon dan akan diserahkan kepada pihak bea cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.






