Eksekusi Putusan Pengadilan, Pemilik Tanah dan Warga Bongkar Bangunan Toko secara Mandiri di Tlanakan Pamekasan

  • Bagikan
Pembongkaran dilakukan di lokasi tanah yang berada di Dusun Asem Manis II, Desa/Kelurahan Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PAMEKASAN CHANNEL. Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm, melakukan pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Siti Sri Faidah. Tanah tersebut sebelumnya diduga digunakan secara ilegal oleh terpidana Sitti Suprapti.

BACA JUGA :  Guru TK Keluhkan Kualitas MBG dari Dapur SPPG Kangenan Pamekasan, Porsi Dinilai Tak Sesuai Anggaran

Pembongkaran dilakukan di lokasi tanah yang berada di Dusun Asem Manis II, Desa/Kelurahan Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan