PAMEKASAN CHANNEL. Pemilik sah atas sebidang tanah bersama warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, didampingi kuasa hukum dari Hans Law Firm, melakukan pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas tanah milik Siti Sri Faidah. Tanah tersebut sebelumnya diduga digunakan secara ilegal oleh terpidana Sitti Suprapti.
Pembongkaran dilakukan di lokasi tanah yang berada di Dusun Asem Manis II, Desa/Kelurahan Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






