Kuasa hukum Siti Sri Faidah, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 13/Pid.C/2025/PN.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terpidana Sitti Suprapti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya.
“Sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, klien kami berhak melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin oleh terdakwa dan/atau terpidana Sitti Suprapti,” ujar Taufiq kepada wartawan, saat pembongkaran, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah menempuh upaya persuasif dengan melayangkan surat somasi kepada terpidana pada 29 Desember 2025. Dalam somasi tersebut, terdakwa diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembongkaran secara mandiri,” jelasnya.
Taufiq menegaskan, proses pembongkaran dilakukan dengan tetap mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa dan kecamatan, hingga aparat penegak hukum, yakni Polsek Tlanakan dan Polres Pamekasan.






