PAMEKASAN CHANNEL. Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/XXX/432.403/2026 tentang larangan atas segala bentuk perjudian, pelanggaran disiplin, dan kode etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, serta Direktur RSUD di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk disosialisasikan kepada seluruh ASN.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN dilarang melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara luring maupun daring. ASN juga dilarang keras terlibat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu, ASN dilarang bermain game atau sejenisnya pada jam kerja, serta dilarang melakukan siaran langsung (live) di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook saat jam kerja, kecuali untuk kegiatan dinas resmi.






