Bupati Kholilurrahman juga melarang ASN duduk santai atau nongkrong di luar kantor tanpa alasan yang sah pada jam kerja, serta meminta agar ASN menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan nama baik dan martabat pemerintah daerah, seperti lokasi perjudian, diskotek, dan klub malam.
Dalam rangka efisiensi, ASN diminta menerapkan hemat energi dengan mematikan AC, komputer, lampu, dan perangkat elektronik lainnya saat tidak digunakan atau menjelang tutup kantor.
Surat edaran itu juga menginstruksikan optimalisasi fungsi pejabat pengawasan melekat dan fungsional melalui monitoring dan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan kode etik.
ASN diwajibkan mematuhi ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.






